Sabtu, 21 April 2012
|
|
![]()
Buku karya
Kartini
Kartini selama hidupnya bercita-cita untuk memajukan
perempuan. Semangat ini menjadi inspirasi wanita Indonesia untuk mengangkat
hak martabat perempuan pada hari Kartini, Sabtu (21/4).
Namun, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi
masalah yang dihadapi perempuan.
“Semangat utama Kartini, sebagaimana yang terdapat
dalam tulisan-tulisannya adalah semangat menegakkan hak-hak utama perempuan,”
kata Neng Dara Affiah, Komisioner Komnas Perempuan untuk Pendidikan dan
Partisipasi Masyarakat dalam keterangan persnya.
Dikatakannya, hak utama bagi perempuan yang
ditegakkkan tersebut adalah hak atas pendidikan, kemandirian ekonomi,
hak untuk tidak disakiti dan sikap protesnya terhadap budaya atau adat
istiadat yang mendiskriminasi perempuan.
Disebutkan, cita-cita Kartini saat ini masih belum
terpenuhi tentang hak-hak dasar perempuan tersebut. Perempuan saat ini
mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi dan
kekerasan seksual. Hal itu menjadi faktor kelabunya pemberdayaan dan
kemandirian perempuan.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2011,
terdapat 119.107 kekerasan yang ditangani oleh lembaga pengada layanan. Kasus
kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga (KDRT) menjadi yang
terbanyak yakni 113.878 kasus atau 95,61 persen.
Tercatat, sebanyak 5.187 kasus atau 4,35 persen
terjadi diranah publik dan sisanya 42 kasus atau 0,03 persen terjadi di ranah
negara. Korban terbanyak adalah perempuan dalam usia 25 hingga 40 tahun. Data
yang dihimpun juga menunjukkan korban juga terjadi terhadap perempuan berumur
13 hingga 40 tahun.
Data itu adalah yang terdata, sedangkan masih banyak
yang belum melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya atau enggan
melaporkannya. Kasus kekerasan yang paling banyak ditangani lembaga-lembaga
itu di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Kekerasan seksual adalah yang paling mencuat
terutama di ranah domestik dan publik. Dari 113.878 kasus di ranah domestic
lebih dari 97 persen atau 110.468 kasus kekerasan terhadap istri dan 1.405
kasus kekerasan dalam pacaran. Kekerasan yang paling banyak diterima adalah
kekerasan psikis.
Komnas Perempuan juga mencatat, kekerasan terhadap
perempuan di ranah negara sepanjang 2011 lalu mencakup kekerasan yang
dilakukan oleh aparat sebanyak 31 kasus, pengambilalihan lahan 6 kasus,
pelayanan publik berkaitan dengan kewarganegaraan 2 kasus, penahanan dan
penembakan.
Komnas Perempuan menilai, terobosan hukum yang telah
dilakukan untuk melindung perempuan, masih belum menyentuh pokok kekerasan
terhadap perempuan. Hal ini disebabkan minimnya penghargaan para pemangku
kebijakan dan penegak hukum atas pemenuhan hak-hak perempuan korban
dalam penanganan kekerasan. (mas/asr)
|
Written by Susilawati, SMA N I Tugu Trenggalek