Powered By Blogger

Minggu, 22 April 2012

Semangat Kartini, Semangat Tegakkan Hak Perempuan





Sabtu, 21 April 2012





alt
Buku karya Kartini
Kartini selama hidupnya bercita-cita untuk memajukan perempuan. Semangat ini menjadi inspirasi wanita Indonesia untuk mengangkat hak martabat perempuan pada hari Kartini, Sabtu (21/4).
Namun, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah yang dihadapi perempuan.
“Semangat utama Kartini, sebagaimana yang terdapat dalam tulisan-tulisannya adalah semangat menegakkan hak-hak utama perempuan,” kata Neng Dara Affiah, Komisioner Komnas Perempuan untuk Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dalam keterangan persnya.
Dikatakannya, hak utama bagi perempuan yang ditegakkkan tersebut adalah  hak atas pendidikan, kemandirian ekonomi, hak untuk tidak disakiti dan sikap protesnya  terhadap budaya atau adat istiadat yang mendiskriminasi perempuan.
Disebutkan, cita-cita Kartini saat ini masih belum terpenuhi tentang  hak-hak dasar perempuan tersebut. Perempuan saat ini mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi dan kekerasan seksual. Hal itu menjadi faktor kelabunya pemberdayaan dan kemandirian perempuan.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2011, terdapat 119.107 kekerasan yang ditangani oleh lembaga pengada layanan. Kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga (KDRT) menjadi yang terbanyak yakni 113.878 kasus atau 95,61 persen.
Tercatat, sebanyak 5.187 kasus atau 4,35 persen terjadi diranah publik dan sisanya 42 kasus atau 0,03 persen terjadi di ranah negara. Korban terbanyak adalah perempuan dalam usia 25 hingga 40 tahun. Data yang dihimpun juga menunjukkan korban juga terjadi terhadap perempuan berumur 13 hingga 40 tahun.
Data itu adalah yang terdata, sedangkan masih banyak yang belum melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya atau enggan melaporkannya. Kasus kekerasan yang paling banyak ditangani lembaga-lembaga itu di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Kekerasan seksual adalah yang paling mencuat terutama di ranah domestik dan publik. Dari 113.878 kasus di ranah domestic lebih dari 97 persen atau 110.468 kasus kekerasan terhadap istri dan 1.405 kasus kekerasan dalam pacaran. Kekerasan yang paling banyak diterima adalah kekerasan psikis.
Komnas Perempuan juga mencatat, kekerasan terhadap perempuan di ranah negara sepanjang 2011 lalu mencakup kekerasan yang dilakukan oleh aparat sebanyak 31 kasus, pengambilalihan lahan 6 kasus, pelayanan publik berkaitan dengan kewarganegaraan 2 kasus, penahanan dan penembakan.
Komnas Perempuan menilai, terobosan hukum yang telah dilakukan untuk melindung perempuan, masih belum menyentuh pokok kekerasan terhadap perempuan. Hal ini disebabkan minimnya penghargaan para pemangku kebijakan dan penegak hukum atas pemenuhan  hak-hak perempuan korban dalam penanganan kekerasan. (mas/asr)
 
Written by Susilawati, SMA N I Tugu Trenggalek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar